Mengenal Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat dan Auditor Hukum
Meskipun sama-sama bergerak di bidang hukum, advokat dan legal auditor (auditor hukum) memiliki peran, ruang lingkup, dan fokus pekerjaan yang berbeda. Salah satu perbedaan utamanya terletak pada tujuan pelaksanaan legal due diligence atau audit hukum. Advokat umumnya melakukan audit hukum sebagai bagian dari layanan pendampingan hukum, khususnya terhadap perusahaan, transaksi bisnis, maupun aset yang bersifat komersial. Sementara itu, legal auditor berfokus pada proses pemeriksaan dan penilaian menyeluruh terhadap aspek hukum suatu individu, perusahaan, aset, maupun lembaga, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta mengidentifikasi potensi risiko hukum.
Dalam praktiknya, kedua profesi ini memang memiliki irisan, terutama dalam kegiatan audit hukum. Namun, fungsi utama advokat adalah memberikan jasa hukum, mewakili, mendampingi, serta membela kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan bahwa advokat merupakan profesi yang berwenang memberikan layanan hukum secara menyeluruh di wilayah Republik Indonesia.
Di sisi lain, legal auditor bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan analisis terhadap subjek hukum, objek hukum, serta berbagai tindakan hukum yang berkaitan dengan suatu entitas atau transaksi. Hasil audit tersebut menjadi dasar untuk menilai kondisi hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta memberikan rekomendasi yang dapat mendukung pengambilan keputusan secara tepat dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
