Keuntungan Menggunakan Jasa Lawyer (Pengacara)
Istilah pengacara, advokat, maupun lawyer pada dasarnya merujuk pada profesi yang memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Perbedaan antara advokat dan pengacara pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, terutama terkait cakupan wilayah praktik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, advokat memiliki kewenangan untuk beracara di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan pengacara hanya dapat menjalankan praktik di wilayah yang sesuai dengan izin dari pengadilan setempat. Apabila ingin menangani perkara di luar wilayah tersebut, pengacara diwajibkan memperoleh izin dari pengadilan yang berwenang.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, perbedaan tersebut tidak lagi berlaku. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Advokat, setiap orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, secara resmi disebut sebagai Advokat. Dengan demikian, istilah pengacara dan advokat kini memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan layanan hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Cara Kerja Pengacara
Meskipun profesi pengacara atau advokat sudah sangat dikenal masyarakat, masih banyak anggapan yang kurang tepat mengenai perannya. Salah satu persepsi yang sering muncul adalah bahwa tugas utama seorang advokat adalah membebaskan klien dari segala tuntutan hukum. Padahal, peran advokat jauh lebih luas, yaitu memberikan pendampingan dan perlindungan hukum agar setiap klien memperoleh hak-haknya secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan profesinya, advokat berwenang memberikan pendapat, menyusun strategi pembelaan, dan mewakili kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berpedoman pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari klien, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, setiap advokat wajib memberikan layanan hukum secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, pandangan politik, maupun latar belakang sosial budaya klien.
Manfaat Jasa Hukum
Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum;
Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan
Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat.
Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.
source : voffice
